Nama : Nada Aviana
Kelas : 1KA20
NPM : 15112197
Tugas : Ilmu Sosial Dasar #
Hubungan Antara Warga Negara dan Negara
A. Pendahuluan
B. Warga Negara dan Negara
Sebelum lebih jauh kita membicarakan hubungan antara negara dan warga
negara, ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui tentang definisi dari warga negara dan negara itu sendiri.
Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa
Sansekerta yaitu nagari yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Beberapa ahli telah mendefinisikan pengertian dari negara yaitu,
- Menurut George.Jellinek (dalam Ibnu, 2010), negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- Menurut Roelof Krannenburg (dalam Ibnu, 2010), negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
- Menurut Prof.R.Djokosoetono (dalam Ibnu, 2010), negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (Bahasa Inggris) yang mempunyai arti, warga negara, petunjuk dari sebuah kota, seseama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air, bawahan atau kaula.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Jadi, dapat disimpulkan negara adalah suatu organisai dari sekelompok manusia di bawah suatu pemerintahan yang sama dan timbul karena kehendak dari suatu golongan.
C. Hubungan
antara warga negara dengan negara
Telah
disebutkan di atas tentang definisi warga negara dan negara, lalu apa hubungan
negara dengan warga negara?
Sebuah
negara tidak akan terbentuk tanpa adanya warga atau masyarkat yang mendiami
suatu wilayah. Warga negara adalah salah satu komponen atau syarat dalam
pembentukan sebuah negara yang berdaulat. Warga negara pun merupakan
satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan keduanya sangat memiliki
keterkaitan yang erat.
Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya.
Untuk membentuk
atau mendirikan suatu negara, sebuah negara harus memiliki syarat-syarat
seperti berikut ini,
- Wilayah
- Warga negara
- Pengakuan dari negara lain
- Pemerintahan yag berdaulat
Sudah terlihat
jelas alasannya, jika salah satu syarat tidak terpenuhi, sebuah negara tidak akan pernah terbentuk. Diibaratkan
saja, dalam sebuah permainan sepak bola jika tidak ada pemain walaupun ada penonton
dan wasit, permainan tersebut tidak akan berjalan. Sama halnya seperti sebuah
negara yang sudah memiliki pemerintahan dan wilayah tapi tidak memiliki warga
atau masyarakat yang mendiami wilayah tersebut, pasti tidak akan menjadi suatu kesatuan
yang utuh.
Warga negara adalah hal atau syarat terpenting dalam terbentuknya sebuah negara. Jika tidak ada masyarakat, siapa yang akan dipimpin dalam negara tersebut? Siapa yang akan menjalankan peraturan dan pemertintahan dalam negara tersebut? Oleh karena itu, warga negara dan negara memiliki suatu keterikatan yang kuat.
Warga negara adalah hal atau syarat terpenting dalam terbentuknya sebuah negara. Jika tidak ada masyarakat, siapa yang akan dipimpin dalam negara tersebut? Siapa yang akan menjalankan peraturan dan pemertintahan dalam negara tersebut? Oleh karena itu, warga negara dan negara memiliki suatu keterikatan yang kuat.
D. Kesimpulan
Hubungan antar
warga negara dan negara sangat berkaitan karena warga negara adalah salah satu
komponen terbentuknya sebuah negara. Sebuah negara pun memerlukan warga atau
masyarakat dalam sebuah negara untuk melaksanakan pemerintahan dalam wilayah atau
negara tersebut.
E. Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar