Senin, 22 Oktober 2012

Tugas Softskill


Nama : Nada Aviana
Kelas : 1KA20
NPM : 15112197
Tugas : Ilmu Sosial Dasar #
Hubungan Antara Warga Negara dan Negara

A. Pendahuluan 
Tidak akan ada sebuah negara tanpa ada warga negara di dalamnya karena, warga negara adalah salah satu unsur konstitutif dalam terbentuknya sebuah negara.  Suatu sistem pemerintahan tidak akan bisa berjalan jika tidak ada orang yang menjalankan sistem tersebut. Oleh karena itu, warga negara dan negara memiliki hubungan dimana keduanya saling membutuhkan untuk membentuk suatu tujuan.


B. Warga Negara dan Negara


Sebelum lebih jauh kita membicarakan hubungan antara negara dan warga negara, ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui tentang definisi dari warga negara dan negara itu sendiri.
Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu nagari yang  berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Beberapa ahli telah mendefinisikan pengertian dari negara yaitu,
  • Menurut George.Jellinek (dalam Ibnu, 2010), negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Menurut Roelof Krannenburg (dalam Ibnu, 2010), negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Menurut Prof.R.Djokosoetono (dalam Ibnu, 2010), negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
 Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (Bahasa Inggris) yang mempunyai arti, warga negara, petunjuk dari sebuah kota, seseama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air, bawahan atau kaula.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Jadi, dapat disimpulkan negara adalah suatu organisai dari sekelompok manusia di bawah suatu pemerintahan yang sama dan timbul karena kehendak dari suatu golongan.


C.   Hubungan antara warga negara dengan negara
 

Telah disebutkan di atas tentang definisi warga negara dan negara, lalu apa hubungan negara dengan warga negara?
  Sebuah negara tidak akan terbentuk tanpa adanya warga atau masyarkat yang mendiami suatu wilayah. Warga negara adalah salah satu komponen atau syarat dalam pembentukan sebuah negara yang berdaulat. Warga negara pun merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan keduanya sangat memiliki keterkaitan yang erat.
Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya.
Untuk membentuk atau mendirikan suatu negara, sebuah negara harus memiliki syarat-syarat seperti berikut ini,
  •  Wilayah
  •  Warga negara
  •  Pengakuan dari negara lain
  •  Pemerintahan yag berdaulat
Sudah terlihat jelas alasannya, jika salah satu syarat tidak terpenuhi, sebuah negara tidak akan pernah terbentuk. Diibaratkan saja, dalam sebuah permainan sepak bola jika tidak ada pemain walaupun ada penonton dan wasit, permainan tersebut tidak akan berjalan. Sama halnya seperti sebuah negara yang sudah memiliki pemerintahan dan wilayah tapi tidak memiliki warga atau masyarakat yang mendiami wilayah tersebut, pasti tidak akan menjadi suatu kesatuan yang utuh. 
Warga negara adalah hal atau syarat terpenting dalam terbentuknya sebuah negara. Jika tidak ada masyarakat, siapa yang akan dipimpin dalam negara tersebut? Siapa yang akan menjalankan peraturan dan pemertintahan dalam negara tersebut? Oleh karena itu, warga negara dan negara memiliki suatu keterikatan yang kuat.

D.   Kesimpulan

Hubungan antar warga negara dan negara sangat berkaitan karena warga negara adalah salah satu komponen terbentuknya sebuah negara. Sebuah negara pun memerlukan warga atau masyarakat dalam sebuah negara untuk melaksanakan pemerintahan dalam wilayah atau negara tersebut.

E.    Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar