Lahan yang terbatas dan mahal merupakan salah
satu dari permasalahan kebanyakan orang untuk memulai berdagang atau membuka
usaha kecil-kecilan. Akhirnya, mereka akan mencari tempat dengan yang paling
banyak dilalui orang dan yang terpenting, gratis.
Walaupun mereka setidaknya sudah berusaha
untuk tidak menganggur, namun cara yang diambilnya salah. Tempat yang mereka
ambil rata-rata salah. Cara mereka memakai lahan pun salah. Kita tahu,
pemerintah telah membuat trotoar di pinggir-pinggir jalan dengan selayaknya,
namun sayangnya fasilitas itu tidak bisa digunakan secara maksimal. Kenapa?
Inilah para pedagang liar yang menjadi masalah.
Mereka menggunakan trotoar dimana mereka tahu
masyarakat akan sering lalu lalang dan bahkan ada yang berjualan di bahu jalan.
Tapi, karena tindakan ini tidak ditangani secara
serius oleh pemerintah, para pedagang semakin menjadi-jadi dalam bertingkah.
Mereka bahkan meluaskan daerah “toko”-nya dan membuat jalan trotoar tertutup hingga
menyulitkan orang-orang untuk hilir mudik . Hak kita sebagai pejalan kaki
menjadi terganggu dengan adanya pedagang kaki liar yang tidak memtauhi
peraturan. Trotoar, kini sudah bukan jalan untuk para pejalan kaki. Pejalan
kaki lebih memilih masuk ke pinggir jalan raya dibanding desak-desakkan saat
melewati trotoar. Tentu saja yang namanya keluar dari fungsi, akan menjadi
bahaya .
Peraturan yang mengatur mengenai pedang kaki
lima secara khusus memang tidak ada. Tetapi, peraturan mengenai penggunaan
jalan dan trotoar telah diatur dalam undang-undang. Dalam UU tersebut jelas
diatur bahwa penyalahgunaan fungsi trotoar dan jalan merupakan pelanggaran hokum.
Dalam UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) pasal 28 ayat (2):
Setiap orang yang mengakibatkan gangguan
pdada: fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu
lintas,fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pelanggaran
tersebut dikenai denda sebesar Rp 250.000.
Sedangkan fungsi trotoar telah diatur dalam UU
No. 22 Tahun 2009, yang melarang penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai
tempat parker dan usaha dalam bentuk apapun.
Larangan tersebut juga sudah diatur dalam UU
No. 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas pula, yaitu 18 bulan penjara atau
denda sebesar Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan
yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.
Para pedang kaki lima juga ada saja jenisnya
yang sering dikerjar-kejar satpol. Harusnya pemerintah bisa menjajikan tempat
yang ramai dan lebih rapih tentunya dan memindahkannya ke tempat tersebut.
Karena beratus-ratus kalipun satpol datang untuk menertibkan mereka, mereka
tetap tidak jera dan kembali mengotori trotoar bahkan ada yang sampai ke
pinggir jalan dan sering membuat kemacetan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar