Kamis, 09 Januari 2014

Pedagang Liar yang Nakal


Lahan yang terbatas dan mahal merupakan salah satu dari permasalahan kebanyakan orang untuk memulai berdagang atau membuka usaha kecil-kecilan. Akhirnya, mereka akan mencari tempat dengan yang paling banyak dilalui orang dan yang terpenting, gratis.

Walaupun mereka setidaknya sudah berusaha untuk tidak menganggur, namun cara yang diambilnya salah. Tempat yang mereka ambil rata-rata salah. Cara mereka memakai lahan pun salah. Kita tahu, pemerintah telah membuat trotoar di pinggir-pinggir jalan dengan selayaknya, namun sayangnya fasilitas itu tidak bisa digunakan secara maksimal. Kenapa? Inilah para pedagang liar yang menjadi masalah.

Mereka menggunakan trotoar dimana mereka tahu masyarakat akan sering lalu lalang dan bahkan ada yang berjualan di bahu jalan.

Tapi, karena tindakan ini tidak ditangani secara serius oleh pemerintah, para pedagang semakin menjadi-jadi dalam bertingkah. Mereka bahkan meluaskan daerah “toko”-nya dan membuat jalan trotoar tertutup hingga menyulitkan orang-orang untuk hilir mudik . Hak kita sebagai pejalan kaki menjadi terganggu dengan adanya pedagang kaki liar yang tidak memtauhi peraturan. Trotoar, kini sudah bukan jalan untuk para pejalan kaki. Pejalan kaki lebih memilih masuk ke pinggir jalan raya dibanding desak-desakkan saat melewati trotoar. Tentu saja yang namanya keluar dari fungsi, akan menjadi bahaya .

Peraturan yang mengatur mengenai pedang kaki lima secara khusus memang tidak ada. Tetapi, peraturan mengenai penggunaan jalan dan trotoar telah diatur dalam undang-undang. Dalam UU tersebut jelas diatur bahwa penyalahgunaan fungsi trotoar dan jalan merupakan pelanggaran hokum.

Dalam UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) pasal 28 ayat (2):

Setiap orang yang mengakibatkan gangguan pdada: fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas,fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pelanggaran tersebut dikenai denda sebesar Rp 250.000.

Sedangkan fungsi trotoar telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, yang melarang penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parker dan usaha dalam bentuk apapun.

Larangan tersebut juga sudah diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas pula, yaitu 18 bulan penjara atau denda sebesar Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.

Para pedang kaki lima juga ada saja jenisnya yang sering dikerjar-kejar satpol. Harusnya pemerintah bisa menjajikan tempat yang ramai dan lebih rapih tentunya dan memindahkannya ke tempat tersebut. Karena beratus-ratus kalipun satpol datang untuk menertibkan mereka, mereka tetap tidak jera dan kembali mengotori trotoar bahkan ada yang sampai ke pinggir jalan dan sering membuat kemacetan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar