Pengertian Cyber Crime dan cyber
Law
Seiring dengan
perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil
Cybercrime merupakan gabungan dari dua
kata, dari Bahasa Inggris, yaitu cyber yang bermakna dunia maya dan crime
yang bermakna criminal atau perbuatan yang melanggar norma. Namun, istilah cyber
crime menurut Crime-research.org dalam Juju Dominikus (2010:73)
didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media
internet melalui komputer dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer
maupun si pemakai yang dituju.
Dari definisi diatas, kita dapat
menyimpulkan bahwa cybercrime merupakan suata perbuatan kejahatan yang
melanggar dan merugikan orang lain. Cybercrime
melakukan aksinya di dunia internet dan bertujuan untuk melakuakn tindakan
kriminal.
Oleh karenanya, Pemerintah
membuat suatu aturan yang disebut dengan Cyber Law. Cyber law menurut
Sunarto (2006:42) adalah upaya untuk melindungi secara hukum yang berkaitan
dengan dunia maya atau internet. Tujuan dari dibentuknya cyber law sendiri
menurut Sunarto (2006:42) adalah :
- Melindungi data pribadi
- Menjamin kepastian hukum
- Mengatur tindak pidana cyber crime
Sedangkan, pengertian cyber
law yang lain adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya)
yang umumnya diasosiasikan dengan internet (BSI pert 5, 2013:3). Dari kedua
pengertian cyber law diatas, dapat disimpulkan adalah sebuah tindak
kejahatan di dunia maya akan ada hukum yang melindungi para korban yang
dirugikan dan untuk membuat pelanggar hukum ini jera.
kita simpulkan bahwa setiap
kegiatan yang melanggar ketentuan hukum di dunia maya, maka kegiatan tersebut
dapat dipidanakan alias pelakunya dapat diberi hukuman tertentu.
Contoh dari cyber crime dan cyber
law yaitu :
Contoh dari cyber crime adalah
cracker yang melakuakn perusakan
di internet. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para
Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 (cyber law) .
Pengertian Cyber Threats
Cyber threats adalah suatu
kemungkinan terjadinya kejahatan pada jaringan atau sistem komputer sehingga
menyebabkan kerusakan atau hancur. Contoh dari cyber threats adalah malware,
phising, whaling, data loss, dan internet attacks.
Pengertian Cyber Security dan
Cyber Attack
Cyber security merupakan upaya untuk melindungi
informasi dari adanya cyber attack. Contoh dari kasus cyber security
yaitu Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui
menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya. Cyberattack
dalam operasi informasi adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan
untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity),
dan ketersedian (availability) informasi. Tindakan ini bisa ditujukan
untuk mengganggu secara fisik maupun dari alur logic sistem informasi. Cyber
attack merupakan upaya mengganggu informasi yang berfokus pada alur logic
sistem informasi.Contoh nya seperti DOS attack( Denial of service attack)
Contoh Kasus:
Bank Sentral Bangladesh Dibobol Hacker, Rp 1,06 Triliun Ludes
Liputan6. Hacker berhasil
mencuri uang senilai US$ 81 juta atau sekitar Rp 1,06 triliun dari bank sentral
Bangladesh melalui serangkaian transfer di rekening mereka di Federal Reserve
Bank of New York (The Fed).
Melansir laman Forbes, Sabtu (18/3/2016), pembobol tersebut mencoba mencuri lagi uang tambahan senilai US$ 850-US$ 870 miliar atau setara dengan Rp 11,1 - Rp 11,4 triliun. Namun, upaya kejahatan itu berhasil digagalkan lantaran ada kecurigaan atas transaksi tersebut.
Setelah pencurian tersebut diungkap, ada dua hal yang diketahui. Pertama, operasi pembajakan memperlihatkan betapa besarnya skala kejahatan siber yang dilakukan.
Bisa diketahui bahwa para penjahatnya kini lebih berani dan teliti dibandingkan sebelumnya. Kedua, lembaga keuangan harus belajar untuk mengatasi kelemahan yang ada di saluran perbankan global.
Melansir laman Forbes, Sabtu (18/3/2016), pembobol tersebut mencoba mencuri lagi uang tambahan senilai US$ 850-US$ 870 miliar atau setara dengan Rp 11,1 - Rp 11,4 triliun. Namun, upaya kejahatan itu berhasil digagalkan lantaran ada kecurigaan atas transaksi tersebut.
Setelah pencurian tersebut diungkap, ada dua hal yang diketahui. Pertama, operasi pembajakan memperlihatkan betapa besarnya skala kejahatan siber yang dilakukan.
Bisa diketahui bahwa para penjahatnya kini lebih berani dan teliti dibandingkan sebelumnya. Kedua, lembaga keuangan harus belajar untuk mengatasi kelemahan yang ada di saluran perbankan global.
Setelah melaporkan
tindak pencurian uang yang dialaminya, pemerintah Bangladesh beserta The Fed
mengakui bahwa sistem mereka dibajak. Namun hingga kini mereka masih
menyebutkan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Tidak ada
bukti bahwa ada upaya menembus sistem The Fed, selain itu, tidak ada bukti yang
dapat ditanggapi," demikian pernyataan The Fed.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan Menteri Keuangan Bangladesh yang megatakan, pemerintahnya akan mengambil tindakan hukum kepada The Fed.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan Menteri Keuangan Bangladesh yang megatakan, pemerintahnya akan mengambil tindakan hukum kepada The Fed.
Sementara itu,
Gubernur Bank Sentral Bangladesh Atiur Rahman mengundurkan diri karena kejadian
pembobolan akun bank tersebut. Bangladesh sendiri telah mengumpulkan tim
ahli siber yang percaya bahwa pembobolan melalui dunia maya bisa dilakukan.
Hacker tersebut ditengarai telah memasang malware yang membidik Bank Bangladesh. Malware itu diyakini memungkinkan para hacker untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana Bank Bangladesh bertransaksi dengan The Fed.
Hacker tersebut ditengarai telah memasang malware yang membidik Bank Bangladesh. Malware itu diyakini memungkinkan para hacker untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana Bank Bangladesh bertransaksi dengan The Fed.
Tanggapan:
Kasus diatas
merupakan kasus hacker yang berubah menjadi seorang cracker. Hacker adalah seseorang yang bermanfaat di dunia jaringan dan tidak merugikan siapapun, sedangkan cracker adalah
sesorang yang merusak sistem komputer dan menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Cracker adalah adalah salah satu jenis cyber crime. Adapun Hukum yang dapat
menjerat para cracker tersebut yang tercantum dalam UU ITE Pasal 32 ayat 1 yang
berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.” Pelanggaran UU ITE ini
akan dikenakan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak dua miliar rupiah.
Sumber:
http://kbkgerz.blogspot.co.id/p/resensi-uu-ite-pasal-46-50-penjabaran_6472.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar