Sabtu, 16 April 2016

Cyber Crime



Pengertian Cyber Crime dan cyber Law

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil
Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata, dari Bahasa Inggris, yaitu cyber yang bermakna dunia maya dan crime yang bermakna criminal atau perbuatan yang melanggar norma. Namun, istilah cyber crime menurut Crime-research.org dalam Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media internet melalui komputer dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer maupun si pemakai yang dituju.
Dari definisi diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa cybercrime merupakan suata perbuatan kejahatan yang melanggar dan merugikan orang lain. Cybercrime melakukan aksinya di dunia internet dan bertujuan untuk melakuakn tindakan kriminal.
Oleh karenanya, Pemerintah membuat suatu aturan yang disebut dengan Cyber Law. Cyber law menurut Sunarto (2006:42) adalah upaya untuk melindungi secara hukum yang berkaitan dengan dunia maya atau internet. Tujuan dari dibentuknya cyber law sendiri menurut Sunarto (2006:42) adalah :
  1. Melindungi data pribadi
  2. Menjamin kepastian hukum
  3. Mengatur tindak pidana cyber crime
Sedangkan, pengertian cyber law yang lain adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet (BSI pert 5, 2013:3). Dari kedua pengertian cyber law diatas, dapat disimpulkan adalah sebuah tindak kejahatan di dunia maya akan ada hukum yang melindungi para korban yang dirugikan dan untuk membuat pelanggar hukum ini jera.
kita simpulkan bahwa setiap kegiatan yang melanggar ketentuan hukum di dunia maya, maka kegiatan tersebut dapat dipidanakan alias pelakunya dapat diberi hukuman tertentu.
Contoh dari cyber crime dan cyber law yaitu :
Contoh dari cyber crime adalah cracker yang melakuakn perusakan di internet. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 (cyber law) .

Pengertian Cyber Threats
Cyber threats adalah suatu kemungkinan terjadinya kejahatan pada jaringan atau sistem komputer sehingga menyebabkan kerusakan atau hancur. Contoh dari cyber threats adalah malware, phising, whaling, data loss, dan internet attacks.

Pengertian Cyber Security dan Cyber Attack
Cyber security merupakan upaya untuk melindungi informasi dari adanya cyber attack. Contoh dari kasus cyber security yaitu Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya. Cyberattack dalam operasi informasi adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Tindakan ini bisa ditujukan untuk mengganggu secara fisik maupun dari alur logic sistem informasi. Cyber attack merupakan upaya mengganggu informasi yang berfokus pada alur logic sistem informasi.Contoh nya seperti DOS attack( Denial of service attack)


Contoh Kasus:

Bank Sentral Bangladesh Dibobol Hacker, Rp 1,06 Triliun Ludes

Liputan6. Hacker berhasil mencuri uang senilai US$ 81 juta atau sekitar Rp 1,06 triliun dari bank sentral Bangladesh melalui serangkaian transfer di rekening mereka di Federal Reserve Bank of New York (The Fed).

Melansir laman Forbes, Sabtu (18/3/2016), pembobol tersebut mencoba mencuri lagi uang tambahan senilai US$ 850-US$ 870 miliar atau setara dengan Rp 11,1 - Rp 11,4 triliun. Namun, upaya kejahatan itu berhasil digagalkan lantaran ada kecurigaan atas transaksi tersebut.

Setelah pencurian tersebut diungkap, ada dua hal yang diketahui. Pertama, operasi pembajakan memperlihatkan betapa besarnya skala kejahatan siber yang dilakukan.

Bisa diketahui bahwa para penjahatnya kini lebih berani dan teliti dibandingkan sebelumnya. Kedua, lembaga keuangan harus belajar untuk mengatasi kelemahan yang ada di saluran perbankan global.
Setelah melaporkan tindak pencurian uang yang dialaminya, pemerintah Bangladesh beserta The Fed mengakui bahwa sistem mereka dibajak. Namun hingga kini mereka masih menyebutkan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Tidak ada bukti bahwa ada upaya menembus sistem The Fed, selain itu, tidak ada bukti yang dapat ditanggapi," demikian pernyataan The Fed.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan Menteri Keuangan Bangladesh yang megatakan, pemerintahnya akan mengambil tindakan hukum kepada The Fed.
Sementara itu, Gubernur Bank Sentral Bangladesh Atiur Rahman mengundurkan diri karena kejadian pembobolan akun bank tersebut. Bangladesh sendiri telah mengumpulkan tim ahli siber yang percaya bahwa pembobolan melalui dunia maya bisa dilakukan.

Hacker tersebut ditengarai telah memasang malware yang membidik Bank Bangladesh. Malware itu diyakini memungkinkan para hacker untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana Bank Bangladesh bertransaksi dengan The Fed. 

Tanggapan:
Kasus diatas merupakan kasus hacker yang berubah menjadi seorang cracker. Hacker adalah seseorang yang bermanfaat di dunia jaringan dan tidak merugikan siapapun, sedangkan cracker adalah sesorang yang merusak sistem komputer dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Cracker adalah adalah salah satu jenis cyber crime. Adapun Hukum yang dapat menjerat para cracker tersebut yang tercantum dalam UU ITE Pasal 32 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.” Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak dua miliar rupiah.

Sumber:
http://kbkgerz.blogspot.co.id/p/resensi-uu-ite-pasal-46-50-penjabaran_6472.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar