Hak kekayaan
intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu
hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda
(zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang
tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan
intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS (
Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari
perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan
penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan
dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan
pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi
serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak
Kekayaan Intelektual
1.
Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3.
Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan
martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan
negara.
4.
Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan
kepentingan individu dan masyarakat.
CONTOH HAKI SOFTWARE :
Publication number
|
US20120257634 A1
|
Publication type
|
Application
|
Application number
|
US 13/368,316
|
Publication date
|
11 Oct 2012
|
Filing date
|
7 Feb 2012
|
Priority date
|
8 Oct 1991
|
Inventors
|
|
Original Assignee
|
|
Export Citation
|
|
Patent Citations (8), Non-Patent Citations (1), Referenced by (1),Classifications (8), Legal Events (2)
|
|
ABSTRACT
A network switching device comprises a plurality of input/output devices
for receiving or sending communication packets, including an enabler to enable
a user to selectively group the input/output devices into one or more logical
bridges, and create MAC level bridging between the input/output devices grouped
with each logical bridge. Another embodiment of the device includes an enabler
to enable a user to selectively connect the bridges with one or more logical
routers and perform network layer routing between the bridges associated with
each logical router.
Komentar Saya:
Menurut saya adanya
hak intelektual akan menjaga sebuah ciptaan yang tidak berwujud. Sepeti contohnya
adalah software. Software bukanlah sebuah benda yang dapat dipegang wujudya, maka dar itu
perlu adanya hak paten agar software ciptaan kita tidak sembarang diklaim oleh
orang lain. Adanya HaKI ini akan memberikan perlindungan dan hukumbagi
pemiliknya yang secara sengaja menggunakan karya orang lain tanpa izin.
Sumber:
https://www.google.co.id/patents/US20120257634?dq=software&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwiL0sS49o_NAhWHt48KHfjfCLoQ6AEIMDAD
https://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar