Sabtu, 04 Juni 2016

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.     Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.     Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3.     Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4.     Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

CONTOH  HAKI SOFTWARE :


Publication number
US20120257634 A1
Publication type
Application
Application number
US 13/368,316
Publication date
11 Oct 2012
Filing date
7 Feb 2012
Priority date
8 Oct 1991
Inventors
Original Assignee
Export Citation
External Links: USPTO, USPTO Assignment, Espacenet

ABSTRACT
A network switching device comprises a plurality of input/output devices for receiving or sending communication packets, including an enabler to enable a user to selectively group the input/output devices into one or more logical bridges, and create MAC level bridging between the input/output devices grouped with each logical bridge. Another embodiment of the device includes an enabler to enable a user to selectively connect the bridges with one or more logical routers and perform network layer routing between the bridges associated with each logical router.

Komentar Saya:
Menurut saya adanya hak intelektual akan menjaga sebuah ciptaan yang tidak berwujud. Sepeti contohnya adalah software. Software bukanlah sebuah benda  yang dapat dipegang wujudya, maka dar itu perlu adanya hak paten agar software ciptaan kita tidak sembarang diklaim oleh orang lain. Adanya HaKI ini akan memberikan perlindungan dan hukumbagi pemiliknya yang secara sengaja menggunakan karya orang lain tanpa izin.


Sumber:
https://www.google.co.id/patents/US20120257634?dq=software&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwiL0sS49o_NAhWHt48KHfjfCLoQ6AEIMDAD
https://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar